Senin, 19 Desember 2016

Fenomena Nikah Siri Online Dalam Kajian Teknologi

BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
            Memasuki era teknologi, kemajuan di bidang media elektronik semakin meningkat. Dengan berkembangnya teknologi yang semakin pesat itu, muncul istilah ‘dunia tanpa sekat’ yang artinya segala informasi dan kebutuhan manusia yang pada awalnya terhambat oleh ketidakterjangkauan jarak ataupun finansial dapat diselesaikan dengan teknologi. Akibat hal tersebut, mulailah banyak alternatif – alternatif yang ditawarkan teknologi untuk memudahkan manusia memenuhi kebutuhannya, antara lain adanya fasilitas shopping online, pengiriman barang online sampai kepada kebutuhan religi yaitu, nikah siri online yang akhir – akhir ini muncul dikalangan masyarakat. Nikah siri merupakan suatu pernikahan yang sah secara agama namun tidak sah secara hukum negara dikarenakan belum terdaftarnya status perkawinan di dalam negara.
Munculnya situs yang memfasilitasi para wanita maupun laki-laki lajang terutama para pemuda, hal tersebut mempermudah mereka dalam melakukan nikah siri pada era modern ini. Fasilitas nikah siri online dalam prakteknya dapat menikahkan kedua mempelai tanpa adanya wali maupun saksi nikah dan dapat dilangsungkan melalui fasilitas teknologi lain seperti video call, telephone tanpa harus berhadapan langsung.Lalu apakah nikah siri online itu sah secara hukum islam? Bagaimana dengan hukum negara? Dan apakah akibat dari  pernikahan siri yang dilakukan secara online tersebut? Dalam makalah ini mencoba untuk membuka wawasan mengenai hal tersebut dalam perspektif agama Islam.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan nikah siri dan nikah siri online?
2.      Bagaimana pandangan dan hukum pernikahan dalam agama Islam?
3.      Bagaimana pandangan dan hukum negara terhadap pernikahan?

1.3  Tujuan
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan nikah siri dan nikah sisri online.
2.      Mengetahui pandangan dan hukum penikahan dalam agama Islam.
3.      Mengetahui pandangan dan hukum negara terhadap pernikahan.

BAB II
NIKAH SIRI ONLINE

2.1 Pengertian Nikah Siri dan Nikah Siri Online
Nikah secara bahasa adalah berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syariat secara hakekat adalah akad (nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u (hubungan seksual) menurut pendapat yang shahih (repo.iai.-tulungagung.ac.id). Dalam kitab Al-quran sendiri tidak ada penyebutan kata nikah, melainkan at-tazwiij yang berarti perkwinan. Kata “siri” sendiri  berasal dari bahasa arab “sirrun” yang  berarti rahasia, atau ssuatu yang disembunyikan.
Menurut kamus Besar Bahasa Indonesia, nikah sendiri diartikan sebagai ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Dan siri sendiri diartikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui kantor urusan agama, menurut agama islam sudah sah (kbbi.wen.id). Yang berarti nikah siri merupakan pernikahan yang sah dalam hukum agama, namun tidak secara administrasi Negara. Karena pernikahan yang dilakukan secara siri yang terpenting terdapat syarat-syarat pernikahan yang telah ditentukan oleh agama. Akan tetapi pasangan yang melakukan nikah siri tersebut tidak terdaftar dalam administrasi pemerintahan bahwa mereka telah menikah. Tidak terdapat surat-surat maupun bukti fisik yang menunjukkan pernikahan secara legal dalam hukum Negara.
Secara harfiah teknologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu “tecnologia” yang berarti pembahasan sistematik mengenai seluruh seni dan kerajinan. Istilah tersebut memiliki akar kata “techne” dalam bahasa Yunani kuno berarti seni (art), atau kerajinan (craft). Dari makna harfiah tersebut, teknologi dalam bahasa Yunani kuno dapat didefinisikan sebagai seni memproduksi alat-alat produksi dan menggunakannya. Perkembangan teknologi juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan informasi, Williams dan saywer ( dalam Junita, 2011, hlm.15 ) mengungkapkan bahwa teknologi informasi merupakan sebuah bentuk umum yang menggambarkan setiap teknologi yang membantu menghasilkan, memanipulasi, menyimpan, mengkomunikasikan dan atau menyampaikan informasi.
Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat akhir – akhir ini memiliki peranan besar dalam kehidupan manusia, menurut Sutarman (dalam Junita,2011, hlm. 16) bahwa tujuan teknologi informasi adalah untuk memecahkan masalah, membuka kreativitas, dan meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam melakukan pekerjaan. Peningkatan kreativitas manusia dalam hal teknologi telah membawa mereka ke dalam dunia yang ‘serba ada’ dan ‘tidak mustahil’ karena melihat terdapat banyaknya inovasi – inovasi yang dilakukan oleh para peneliti untuk menemukan atau membuat sesuatu baru yang dapat memudahkan kepentingan kehidupan manusia di masa depan. Dalam kasus komunikasi antar manusi,a yang pada awalnya hanya dapat terjadi jika mereka bertemu secara langsung yang terbatas oleh ruang dan waktu tertentu menjadi proses interaksi yang terjadi secara online ( menggunakan fasilitas teknologi ) antar manusia tanpa harus terbatas oleh ruang dan waktu yang ada, contohnya adanya fasilitas chatting online, surat elektronik.
Selain itu, perkembangan teknolgi informasi juga memunculkan banyaknya fasilitas – fasilitas online yang memudahkan manusia untuk memenuhi kebutuhannya, contohnya saja seperti layanan jasa online yang awalnya hanya berorientasi pada shopping online, berkembang kearah yang bisa dikatakan merupakan terobosan baru sekaligus kemajuan dalam bidang teknologi, yaitu pernikahan siri online yang sedang marak terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Banyak masyarakat yang tertarik kepada jasa layanan online ini, karena dianggap sebagai suatu jalan baru menuju kehidupan yang lebih simple. Namun, penyedia jasa online ini pun menimbulkan banyak pertanyaan di kalangan masyarakat terkait keabsahan jasa tersebut, apakah jasa online ini sejalan dengan hukum negara? Atau bagaimana kebijakan negara akan hal ini?
Sedangkan nikah siri online sendiri ialah masih sama tata cara pernikahannya, akan tetapi dilakukan secara online alias melalui media internet. Wanita dan laki-laki lajang mendaftarkan diri pada situs yang membuka jasa nikah siri online tersebut, kemudian melakukan nikah siri online dengan hanya melihat wujud si pasangan melalui foto yang ia pajang di situs tersebut.
2.2 Pandangan Islam Terhadap Nikah Siri Online
Pandangan Islam berarti pandangan yang didasari oleh Al-quran dan As-sunnah sebagai pedoman umat muslim dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya tentang pernikahan. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya pernikahan memiliki makna yang sakral antara dua insan yang berlawanan jenis. Islam memandang pernikahan sebagai sesuatu yang wajib bagi siapa saja yang mampu, terkecuali untuk orang-orang tertentu yang termasuk tidak memenuhi syarat dan ketentuan.
Pandangan Islam berarti pandangan yang didasari oleh Al-quran dan As-sunnah sebagai pedoman umat muslim dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya tentang pernikahan. Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya pernikahan memiliki makna yang sakral antara dua insan yang berlawanan jenis. Islam memandang pernikahan sebagai sesuatu yang wajib bagi siapa saja yang mampu, terkecuali untuk orang-orang tertentu yang termasuk tidak memenuhi syarat dan ketentuan. Allah Subhana wa Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٣٢)
Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan Maha Mengetahui.” {QS. An-Nuur (24): 25}
Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda mengenai pernikahan: “Nikah itu sunnahku, barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku.” {HR. Ibnu Majah, dari Aisyah Radhiyallahu Anhu}
Pernikahan akan dipandang sah apabila memenuhi ketentuan-ketentuan berikut (Tim Dosen PAI UPI, 2012, hlm. 131):
1.      Adanya pasangan yang akan dinikahkan, yaitu laki-laki muslim dan perempuan muslimah yang sudah siap lahir batin untuk menikah.
2.      Wali, yaitu orang yang bertanggung jawab menikahkan calon pasangan suami istri. Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:
Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua saksi adil” (H.R Ahmad)
Wali yang dimaksud disini adalah wali perempuan. Adapun urutan orang yang dianggap sah menjadi wali bagi perempuan yang dinikahkan adalah sebagai berikut:
a.       Ayah kandung
b.      Kakek dari ayah
c.       Saudara laki-laki seibu seayah
d.      Saudara laki-laki seayah
e.       Paman dari pihak ayah yang seibu seayah
f.       Paman dari pihak ayah yang seayah
g.      Anak laki-laki paman dari pihak ayah yang seibu seayah
h.      Anak laki-laki paman dari pihak ayah yang seayah
i.        Hakim
Urutan wali-wali di atas merupakan urutan prioritas, artinya yang lebih dekat kepada perempuan memiliki hak untuk menikahkan perempuan itu lebih dahulu, kemudian jika tidak ada baru turun ke tingkat berikutnya. Adapun wali hakim adalah wali yang diangkat untuk menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab.
3.      Dua orang saksi yang adil
Untuk mencegah kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya pengingkaran dari salah satu pasangan yang melangsungkan akad nikah atau tuduhan negatif dari masyarakat, maka pernikahan perlu disaksikan oleh orang-orang yang dapat dipercaya (adil).
Saksi, seperti halnya wali adalah merupakan orang yang bertanggungjawab atas sahnya pernikahan. Karena itu tidak semua orang bisa diterima wali dan saksi. Untuk itu ada beberapa syarat yang harus dimiliki oleh wali dan saksi yaitu:
a.       Islam, orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali. Sebagaimana yang tercantum dalam Al-quran, Allah Swt berfirman:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil orang Yahudi dan Nasrani untuk menjadi wali” (Q.S. Al-Maidah)
b.      Baligh (sudah berumur minimal 15 tahun)
c.       Berakal
d.      Merdeka
e.       Laki-laki
f.       Adil
4.      Ijab-Qabul
Ijab adalah ucapan penyerahan dari wali perempuan kepada mempelai laki-laki dan Qabul adalah ucapan penerimaan mempelai laki-laki atas penyerahan mempelai perempuan dari walinya.
5.      Mahar
Mahar adalah pemberian mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan. Banyaknya mahar tidak dibatasi oleh Islam, hanya menurut kemampuan suami dan kerelaan istri. Namun demikian, seorang suami harus sanggup membayarnya. Karena bila mahar sudah ditetapkan, sebanyak ketetapan itu, maka menjadi utang bagi suami, wajib dibayar sebagaimana utang kepada orang lain.
Jika dikaitkan dengan prosedur nikah siri online, terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan pernikahan di atas. Pernikahan siri yang dilakukan secara online dapat dibilang cara instans untuk membangun sebuah keluarga. Dalam pernikahan tersebut tidak memiliki syarat dan rukun nikah yang sah. Sehingga apabila ketentuannya saja tidak sah, begitupula dengan pernikahannya menjadi tidak sah. Meskipun begitu, mereka tetap saja melakukan pernikahan siri online tersebut dengan alasan lebih praktis dan simpel. Dimana mereka tidak harus mencari penghulu yang bersedia untuk menikahkannya dengan syarat dan rukun yang benar berdasarkan Islam. Untuk itulah, mereka yang mengikuti nikah siri online pun lebih menyukainya karena mudah untuk menemukan penghulu yang bersedia menikahkannya. Bahkan penghulu online tersebut pun telah menyediakan wali yang dapat menemaninya. Wali tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang dipaparkan di atas. Maka, walinya pun tidak sah.
2.4 Sudut Pandang Negara terhadap Jasa Nikah Siri Online
Pernikahan siri memang sah secara agama namun tidak sah secara administrasi negara. Pernikahan yang legal atau sah secara administrasi negara diatur dalam peraturan Undang – Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Praktik pernikahan yang dilakukan di Indonesia harus mengacu kepada UU yang berlaku tersebut, karena untuk meminimalisir adanya langkah atau prosedur pernikahan yang salah dan mengakibatkan masalah – masalah yang berkepanjangan dan merugikan pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini terdapat beberapa kasus jasa nikah siri online yang dalam praktiknya sangat jauh dari aturan – aturan yang ada.  Menurut Rafani Achyar selau Sekertais Umum MUI Jawa Barat mengungkapkan bahwa nikah siri online tidak sesuai dengan ajaran Islam sebab tidak memenuhi syarat dan juga rukun nikah. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal lain yang juga mempengaruhi adanya pendapat bahwa nikah siri online itu diharamkan. Banyak terdapat motif di balik jasa nikah siri online ini yang dilakukan oleh oknum tertentu yang hanya semata – mata menyediakan jasa nikah siri online untuk tujuan bisnis, alat untuk melakukan poligami yang biasanya dilakukan oleh kaum lelaki tanpa persetujuan istrinya yang jelas ini merugikan pihak perempuan (yang dipoligami) karena statusnya yang tidak jelas. Jika ditinjau dari motif poligami seperti ini, sebenarnya poligami tidak bisa dilakukan seenaknya, ada beberapa kondisi yang disahkan untuk melakukan poligami seperti yang dijelaskan dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 4 ayat 2, yaitu:
Pengadilan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.       istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.      istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.       istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Motif lainnya yaitu untuk tujuan bisnis tidak dapat ditoleransi, terlebih lagi ketika jasa nikah siri online ini mengeluarkan buku nikah siri yang menurut Kementrian Agama RI itu tidak legal karena sesungguhnya bahwa nikah siri itu tidak tercatat di administrasi negara dan buku nikah hanya dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI .


BAB III
PENUTUP
3.1  Simpulan
Nikah diartikan sebagai ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Nikah siri online adalah pernikahan yang dilakukan secara online melalui media internet yang dibuat oleh penyedia jasa, guna memberikan jasa praktis.
Nikah siri online, berdasarkan ketentuan Islam tidak sah karena tidak sesuai dan memenuhi hukum, rukun, dan syarat nikah yang dilandasi oleh Al-Quran dan Al-Hadits. Misalnya masalah wali yang tidak jelas, dimana wali tidak berasal dari keluarga perempuan yang sah, penyedia jasa hanya mencari sembarang untuk wali nikah siri online.
Pandang negara terhadap nikah siri online tidak jauh berbeda dengan agama Islam, yakni melarang keras untuk dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait perkawinan. Dalam beberapa kasus nikah siri online berani mengeluarkan surat nikah ilegal yang tentunya dapat melanggar hukum
3.2  Kritik dan Saran
Fenomena nikah siri online ini tidaklah dianggap masalah sepele yang muncul pada masyarakat era modern. Hal ini menyangkut hukum-hukum yang berlaku pada masyarakat seperti hukum agama, dan negara. Maka daripada itu perlu tindakan tegas terhadap pelaku dan korban yang melakukan nikah siri online tersebut. Sanksi yang setimpal dibuat untuk menghindari penyebaran situs nikah siri online yang berkembang di masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Junita, R. (2011). Teknologi Informasi. [online]. Diakses dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28821/4/Chapter%20II.pdf
Universitas Gadjah Mada.( tanpa tahun ). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. [online]. Diakses dari http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU1-1974Perkawinan.pdf
Tim Dosen PAI UPI. (2012). Pendidikan agama Islam. Bandung: Value Press Bandung.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar