BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Memasuki
era teknologi, kemajuan di bidang media elektronik semakin meningkat. Dengan
berkembangnya teknologi yang semakin pesat itu, muncul istilah ‘dunia tanpa
sekat’ yang artinya segala informasi dan kebutuhan manusia yang pada awalnya
terhambat oleh ketidakterjangkauan jarak ataupun finansial dapat diselesaikan
dengan teknologi. Akibat hal tersebut, mulailah banyak alternatif – alternatif yang
ditawarkan teknologi untuk memudahkan manusia memenuhi kebutuhannya, antara
lain adanya fasilitas shopping online, pengiriman barang online sampai kepada
kebutuhan religi yaitu, nikah siri online yang akhir – akhir ini muncul
dikalangan masyarakat. Nikah siri merupakan suatu pernikahan yang sah secara
agama namun tidak sah secara hukum negara dikarenakan belum terdaftarnya status
perkawinan di dalam negara.
Munculnya situs yang memfasilitasi
para wanita maupun laki-laki lajang terutama para pemuda, hal tersebut
mempermudah mereka dalam melakukan nikah siri pada era modern ini. Fasilitas
nikah siri online dalam prakteknya dapat menikahkan kedua mempelai tanpa adanya
wali maupun saksi nikah dan dapat dilangsungkan melalui fasilitas teknologi
lain seperti video call, telephone tanpa harus berhadapan langsung.Lalu apakah
nikah siri online itu sah secara hukum islam? Bagaimana dengan hukum negara?
Dan apakah akibat dari pernikahan siri
yang dilakukan secara online tersebut? Dalam makalah ini mencoba untuk membuka
wawasan mengenai hal tersebut dalam perspektif agama Islam.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan nikah siri dan nikah siri online?
2. Bagaimana
pandangan dan hukum pernikahan dalam agama Islam?
3. Bagaimana
pandangan dan hukum negara terhadap pernikahan?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui
apa yang dimaksud dengan nikah siri dan nikah sisri online.
2. Mengetahui
pandangan dan hukum penikahan dalam agama Islam.
3.
Mengetahui pandangan dan hukum negara
terhadap pernikahan.
BAB II
NIKAH SIRI ONLINE
2.1 Pengertian Nikah Siri dan Nikah Siri Online
Nikah secara bahasa adalah
berkumpul atau bercampur, sedangkan menurut syariat secara hakekat adalah akad
(nikah) dan secara majaz adalah al-wath’u
(hubungan seksual) menurut pendapat yang shahih
(repo.iai.-tulungagung.ac.id). Dalam kitab Al-quran sendiri tidak ada
penyebutan kata nikah, melainkan at-tazwiij
yang berarti perkwinan. Kata “siri” sendiri
berasal dari bahasa arab “sirrun” yang
berarti rahasia, atau ssuatu yang disembunyikan.
Menurut kamus Besar Bahasa
Indonesia, nikah sendiri diartikan sebagai ikatan (akad) perkawinan yang
dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama. Dan siri sendiri
diartikan sebagai pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan
saksi, tidak melalui kantor urusan agama, menurut agama islam sudah sah
(kbbi.wen.id). Yang
berarti nikah siri merupakan pernikahan yang sah dalam hukum agama, namun tidak
secara administrasi Negara. Karena pernikahan yang dilakukan secara siri yang
terpenting terdapat syarat-syarat pernikahan yang telah ditentukan oleh agama.
Akan tetapi pasangan yang melakukan nikah siri tersebut tidak terdaftar dalam
administrasi pemerintahan bahwa mereka telah menikah. Tidak terdapat
surat-surat maupun bukti fisik yang menunjukkan pernikahan secara legal dalam
hukum Negara.
Secara harfiah teknologi berasal
dari bahasa Yunani, yaitu “tecnologia” yang berarti pembahasan sistematik
mengenai seluruh seni dan kerajinan. Istilah tersebut memiliki akar kata
“techne” dalam bahasa Yunani kuno berarti seni (art), atau kerajinan (craft).
Dari makna harfiah tersebut, teknologi dalam bahasa Yunani kuno dapat
didefinisikan sebagai seni memproduksi alat-alat produksi dan menggunakannya.
Perkembangan teknologi juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan informasi,
Williams dan saywer ( dalam Junita, 2011, hlm.15 ) mengungkapkan bahwa
teknologi informasi merupakan sebuah bentuk umum yang menggambarkan setiap
teknologi yang membantu menghasilkan, memanipulasi, menyimpan,
mengkomunikasikan dan atau menyampaikan informasi.
Perkembangan teknologi informasi
yang sangat pesat akhir – akhir ini memiliki peranan besar dalam kehidupan
manusia, menurut Sutarman (dalam Junita,2011, hlm. 16) bahwa tujuan teknologi
informasi adalah untuk memecahkan masalah, membuka kreativitas, dan
meningkatkan efektivitas dan efesiensi dalam melakukan pekerjaan. Peningkatan
kreativitas manusia dalam hal teknologi telah membawa mereka ke dalam dunia
yang ‘serba ada’ dan ‘tidak mustahil’ karena melihat terdapat banyaknya inovasi
– inovasi yang dilakukan oleh para peneliti untuk menemukan atau membuat
sesuatu baru yang dapat memudahkan kepentingan kehidupan manusia di masa depan.
Dalam kasus komunikasi antar manusi,a yang pada awalnya hanya dapat terjadi
jika mereka bertemu secara langsung yang terbatas oleh ruang dan waktu tertentu
menjadi proses interaksi yang terjadi secara online ( menggunakan fasilitas
teknologi ) antar manusia tanpa harus terbatas oleh ruang dan waktu yang ada, contohnya
adanya fasilitas chatting online,
surat elektronik.
Selain itu, perkembangan teknolgi
informasi juga memunculkan banyaknya fasilitas – fasilitas online yang
memudahkan manusia untuk memenuhi kebutuhannya, contohnya saja seperti layanan
jasa online yang awalnya hanya berorientasi pada shopping online, berkembang kearah yang bisa dikatakan merupakan
terobosan baru sekaligus kemajuan dalam bidang teknologi, yaitu pernikahan siri
online yang sedang marak terjadi di beberapa wilayah Indonesia. Banyak masyarakat
yang tertarik kepada jasa layanan online ini, karena dianggap sebagai suatu
jalan baru menuju kehidupan yang lebih simple.
Namun, penyedia jasa online ini pun menimbulkan banyak pertanyaan di
kalangan masyarakat terkait keabsahan jasa tersebut, apakah jasa online ini
sejalan dengan hukum negara? Atau bagaimana kebijakan negara akan hal ini?
Sedangkan
nikah siri online sendiri ialah masih sama tata cara pernikahannya, akan tetapi
dilakukan secara online alias melalui media internet. Wanita dan laki-laki
lajang mendaftarkan diri pada situs yang membuka jasa nikah siri online
tersebut, kemudian melakukan nikah siri online dengan hanya melihat wujud si
pasangan melalui foto yang ia pajang di situs tersebut.
2.2 Pandangan
Islam Terhadap Nikah Siri Online
Pandangan Islam berarti pandangan
yang didasari oleh Al-quran dan As-sunnah sebagai pedoman umat muslim dalam
berbagai aspek kehidupan. Salah satunya tentang pernikahan. Sebagaimana yang
dijelaskan sebelumnya pernikahan memiliki makna yang sakral antara dua insan
yang berlawanan jenis. Islam memandang pernikahan sebagai sesuatu yang wajib
bagi siapa saja yang mampu, terkecuali untuk orang-orang tertentu yang termasuk
tidak memenuhi syarat dan ketentuan.
Pandangan Islam
berarti pandangan yang didasari oleh Al-quran dan As-sunnah sebagai pedoman
umat muslim dalam berbagai aspek kehidupan. Salah satunya tentang pernikahan.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya pernikahan memiliki makna yang sakral
antara dua insan yang berlawanan jenis. Islam memandang pernikahan sebagai
sesuatu yang wajib bagi siapa saja yang mampu, terkecuali untuk orang-orang
tertentu yang termasuk tidak memenuhi syarat dan ketentuan. Allah Subhana wa Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الأيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ
مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِنْ
فَضْلِهِ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (٣٢)
“Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian
di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba sahayamu yang
lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan
mengkayakan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) dan
Maha Mengetahui.” {QS. An-Nuur (24): 25}
Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda
mengenai pernikahan: “Nikah itu sunnahku,
barangsiapa yang tidak suka, bukan golonganku.” {HR. Ibnu Majah, dari
Aisyah Radhiyallahu Anhu}
Pernikahan akan dipandang sah apabila memenuhi
ketentuan-ketentuan berikut (Tim Dosen PAI UPI, 2012, hlm. 131):
1. Adanya
pasangan yang akan dinikahkan, yaitu laki-laki muslim dan perempuan muslimah
yang sudah siap lahir batin untuk menikah.
2. Wali,
yaitu orang yang bertanggung jawab menikahkan calon pasangan suami istri.
Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam
bersabda:
“Tidak sah nikah melainkan dengan wali dan dua saksi adil” (H.R
Ahmad)
Wali yang dimaksud disini adalah
wali perempuan. Adapun urutan orang yang dianggap sah menjadi wali bagi
perempuan yang dinikahkan adalah sebagai berikut:
a. Ayah
kandung
b. Kakek
dari ayah
c. Saudara
laki-laki seibu seayah
d. Saudara
laki-laki seayah
e. Paman
dari pihak ayah yang seibu seayah
f. Paman
dari pihak ayah yang seayah
g. Anak
laki-laki paman dari pihak ayah yang seibu seayah
h. Anak
laki-laki paman dari pihak ayah yang seayah
i.
Hakim
Urutan wali-wali di atas merupakan
urutan prioritas, artinya yang lebih dekat kepada perempuan memiliki hak untuk
menikahkan perempuan itu lebih dahulu, kemudian jika tidak ada baru turun ke
tingkat berikutnya. Adapun wali hakim adalah wali yang diangkat untuk
menikahkan perempuan yang tidak memiliki wali nasab.
3. Dua
orang saksi yang adil
Untuk mencegah kemungkinan
terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya pengingkaran dari
salah satu pasangan yang melangsungkan akad nikah atau tuduhan negatif dari
masyarakat, maka pernikahan perlu disaksikan oleh orang-orang yang dapat
dipercaya (adil).
Saksi, seperti halnya wali adalah
merupakan orang yang bertanggungjawab atas sahnya pernikahan. Karena itu tidak
semua orang bisa diterima wali dan saksi. Untuk itu ada beberapa syarat yang
harus dimiliki oleh wali dan saksi yaitu:
a. Islam,
orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali. Sebagaimana yang
tercantum dalam Al-quran, Allah Swt berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
ambil orang Yahudi dan Nasrani untuk menjadi wali” (Q.S. Al-Maidah)
b. Baligh
(sudah berumur minimal 15 tahun)
c. Berakal
d. Merdeka
e. Laki-laki
f. Adil
4. Ijab-Qabul
Ijab adalah ucapan penyerahan dari
wali perempuan kepada mempelai laki-laki dan Qabul adalah ucapan penerimaan mempelai laki-laki atas penyerahan
mempelai perempuan dari walinya.
5. Mahar
Mahar adalah
pemberian mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan pada saat pernikahan.
Banyaknya mahar tidak dibatasi oleh Islam, hanya menurut kemampuan suami dan
kerelaan istri. Namun demikian, seorang suami harus sanggup membayarnya. Karena
bila mahar sudah ditetapkan, sebanyak ketetapan itu, maka menjadi utang bagi
suami, wajib dibayar sebagaimana utang kepada orang lain.
Jika dikaitkan dengan prosedur
nikah siri online, terdapat beberapa hal yang bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan pernikahan di atas. Pernikahan siri yang dilakukan secara
online dapat dibilang cara instans untuk membangun sebuah keluarga. Dalam
pernikahan tersebut tidak memiliki syarat dan rukun nikah yang sah. Sehingga
apabila ketentuannya saja tidak sah, begitupula dengan pernikahannya menjadi
tidak sah. Meskipun begitu, mereka tetap saja melakukan pernikahan siri online
tersebut dengan alasan lebih praktis dan simpel. Dimana mereka tidak harus
mencari penghulu yang bersedia untuk menikahkannya dengan syarat dan rukun yang
benar berdasarkan Islam. Untuk itulah, mereka yang mengikuti nikah siri online
pun lebih menyukainya karena mudah untuk menemukan penghulu yang bersedia
menikahkannya. Bahkan penghulu online tersebut pun telah menyediakan wali yang
dapat menemaninya. Wali tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang
dipaparkan di atas. Maka, walinya pun tidak sah.
2.4
Sudut Pandang Negara terhadap Jasa Nikah Siri Online
Pernikahan siri memang sah secara
agama namun tidak sah secara administrasi negara. Pernikahan yang legal atau
sah secara administrasi negara diatur dalam peraturan Undang – Undang Republik
Indonesia No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Praktik pernikahan yang dilakukan
di Indonesia harus mengacu kepada UU yang berlaku tersebut, karena untuk
meminimalisir adanya langkah atau prosedur pernikahan yang salah dan
mengakibatkan masalah – masalah yang berkepanjangan dan merugikan pihak yang bersangkutan.
Dalam hal ini terdapat beberapa kasus jasa nikah siri online yang dalam
praktiknya sangat jauh dari aturan – aturan yang ada. Menurut Rafani Achyar selau Sekertais Umum MUI
Jawa Barat mengungkapkan bahwa nikah siri online tidak sesuai dengan ajaran
Islam sebab tidak memenuhi syarat dan juga rukun nikah. Hal ini disebabkan oleh
beberapa hal lain yang juga mempengaruhi adanya pendapat bahwa nikah siri
online itu diharamkan. Banyak terdapat motif di balik jasa nikah siri online
ini yang dilakukan oleh oknum tertentu yang hanya semata – mata menyediakan
jasa nikah siri online untuk tujuan bisnis, alat untuk melakukan poligami yang
biasanya dilakukan oleh kaum lelaki tanpa persetujuan istrinya yang jelas ini
merugikan pihak perempuan (yang
dipoligami) karena statusnya yang tidak jelas. Jika ditinjau dari motif
poligami seperti ini, sebenarnya poligami tidak bisa dilakukan seenaknya, ada
beberapa kondisi yang disahkan untuk melakukan poligami seperti yang dijelaskan
dalam UU No.1 Tahun 1974 Pasal 4 ayat 2, yaitu:
Pengadilan dimaksud dalam ayat (1)
pasal ini hanya memberi izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang
apabila:
a. istri
tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. istri
mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.
istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Motif lainnya yaitu untuk tujuan
bisnis tidak dapat ditoleransi, terlebih lagi ketika jasa nikah siri online ini
mengeluarkan buku nikah siri yang menurut Kementrian Agama RI itu tidak legal
karena sesungguhnya bahwa nikah siri itu tidak tercatat di administrasi negara
dan buku nikah hanya dikeluarkan oleh Kementrian Agama RI .
BAB
III
PENUTUP
3.1 Simpulan
Nikah diartikan sebagai ikatan
(akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama.
Nikah siri online adalah pernikahan yang dilakukan secara online melalui media
internet yang dibuat oleh penyedia jasa, guna memberikan jasa praktis.
Nikah siri online, berdasarkan
ketentuan Islam tidak sah karena tidak sesuai dan memenuhi hukum, rukun, dan
syarat nikah yang dilandasi oleh Al-Quran dan Al-Hadits. Misalnya masalah wali
yang tidak jelas, dimana wali tidak berasal dari keluarga perempuan yang sah,
penyedia jasa hanya mencari sembarang untuk wali nikah siri online.
Pandang negara terhadap nikah siri
online tidak jauh berbeda dengan agama Islam, yakni melarang keras untuk
dilakukan karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait
perkawinan. Dalam beberapa kasus nikah siri online berani mengeluarkan surat
nikah ilegal yang tentunya dapat melanggar hukum
3.2 Kritik dan Saran
Fenomena nikah siri online ini
tidaklah dianggap masalah sepele yang muncul pada masyarakat era modern. Hal
ini menyangkut hukum-hukum yang berlaku pada masyarakat seperti hukum agama,
dan negara. Maka daripada itu perlu tindakan tegas terhadap pelaku dan korban
yang melakukan nikah siri online tersebut. Sanksi yang setimpal dibuat untuk
menghindari penyebaran situs nikah siri online yang berkembang di masyarakat.
DAFTAR
PUSTAKA
Junita, R.
(2011). Teknologi Informasi.
[online]. Diakses dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28821/4/Chapter%20II.pdf
Universitas
Gadjah Mada.( tanpa tahun ). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan. [online]. Diakses dari http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/UU1-1974Perkawinan.pdf
Tim Dosen PAI UPI. (2012). Pendidikan agama Islam. Bandung: Value Press Bandung.